Ini adalh ilmu untuk kita semua
Mohon untuk dipahami dan nilai dgn sudut padng masing2.
Kalau vsi itu haram ya knpa vsi watch ga laporin ke mui.atau terbukti
haram ya seklian laporin ke polisi/pemerintah.negara kita emng negara
demokrasi tpi negara kita jga negara hukum.
Kalau vsi watch sdh
melporkan dan terbukti benar,dengan senang hati saya berhenti jadi mitra
vsi. Kalo gak ya hargain aj setiap usaha seorang manusia untuk
sukses.maslah sukses gak nya kan tergantung usha pribadi masing2.
Maaf kalau ad kata yg menyinggung baik pribadi atau kelompok.
Untuk admin terima kasih dan truslah yakini ap yg di yakini.semoga jdi berkah untuk semua.
Multi Level Marketing (MLM) Dalam Tinjauan Syariat Islam dan Jenis-jenisnya (Money Game, Skema Ponzi dan Sistem Piramida)
Abstrak
Ekonomi & Bisnis Syariah telah diakui sebagai alternative ekonomi
dunia menggantikan sosialisme dan kapitalisme. Perbankan, Asuransi, dan
Pasar modal syariah telah berkembang dan resmi dilindungi oleh
pemerintah RI dengan adanya berbagai regulasi yang mengatur perbankan
syariah, asuransi syariah dan pasar modal syariah. Perbankan syariah,
meskipun market share-nya belum terlalu besar jika dibanding dengan
perbankan konvensional, namun sudah cukup dirasakan keberadaannya,
demikian pula dengan asuransi dan pasar modal syariah.
Beberapa
inovasi baru baru dalam bisnis syariah telah bermunculan seperti MLM
Syariah, terbukti dengan terbitnya fatwa DSN MUI No 75 tahun 2009
tentang PLBS (Penjualan langsung Berjenjang Syariah), namun regulasi
yang berbentuk UU atau peraturan lain tentang MLM syariah memang belum
ada. Bahkan di kalangan akademisi banyak yang memandang remeh MLM dan
meragukan kehalalan-nya. Meskipun demikian, menurut perkiraan di
ndonesia ini setidaknya terdapat 8 juta penduduk yang terlibat aktif
dalam industry MLM. Islam harus menjawab semua permasalahan ummat yang
ada.
Tulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan
pemikiran tentang MLM yang memang masih menuai pro-kontra di kalangan
masyarakat, meskipun dalam faktanya banyak orang-orang yang sukses
mendapatkan kehidupan yang lebih baik melalui MLM.
Pengantar :
MLM atau Multi Level Marketing merupakan salah satu bentuk bisnis
modern,yg belum ada di jaman Rasulullah saw, bahkan dalam literature
ulama’ salaf-pun MLM belum menjadi salah satu pembahasan. Meskipun
demikian, faktanya MLM merupakan sesuatu yg sudah ada dan cukup familiar
di masyarakat Indonesia.
Terbukti, menurut perkiraan DSN MUI,
di Indonesia ini telah terdapat sekitar 600 perusahaan yang bergerak
dalam industry MLM, namun dari data yang ada, penulis mendapatkan hanya
62 perusahaan (sekitar 10% dari perkiraan seluruh MLM yang ada).
Di sisi lain, buku-buku ataupun tulisan tentang MLM masih sangat minim,
bahkan hampir tidak ada referensi MLM berbahasa Indonesia yang
melakukan kajian akademik/ilmiah, yang ada barulah buku-buku praktis
yang membahas tentang MLM dari tinjauan pelakunya; bagaimana agar sukses
menjalankan bisnis MLM dan tulisan-tulisan kecil yang membahas hukum
MLM menurut ulama kontemporer.
Sampai saat ini, ketika tulisan
ini dibuat, penulis juga belum mendapatkan perguruan tinggi yang
mengkaji MLM secara khusus dalam bentuk pembukaan program studi, bahkan
mata kuliah tentang MLM pun belum penulis temukan di salah satu
perguruan tinggi, lain halnya dengan Leasing, Pasar modal, Asuransi dan
Perbankan. Buku-buku, tulisan, paper, mata kuliah bahkan program studi
untuk beberapa bisnis modern yg terakhir penulis sebutkan sudah cukup
banyak kita dapatkan. Oleh karena itulah tulisan ini lebih banyak
menggunakn referensi yang berasal dari media elektronik dibanding dengan
referensi yg berasal dari media cetak/buku.
Batasan dan Pengertian:
MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing yang juga disebut
dengan istilah Network Marketing. Dalam bahasa Indonesia MLM dikenal
dengan istilah Pemasaran Berjenjang, atau Penjualan Langsung Berjenjang,
sedangkan dalam bhs arabnya adalah التسويق الشبكي .
MLM atau
Pemasaran Langsung Berjenjang adalah sistem penjualan yang dilakukan
oleh perusahaan, dimana perusahaan yg bergerak dalam industry MLM hanya
menjual produk-produknya secara langsung kepada konsumen yg sudah
terdaftar (member), tidak melalui agen/penyalur; selain itu perusahaan
juga memberikan kesempatan kepada setiap konsumen yg sudah terdaftar
(member) untuk menjadi tenaga pemasar atau penyalur. Dengan cara ini
maka seorang konsumen secara otomatis menjadi tenaga pemasar (marketer).
Dengan kata lain seorang konsumen akan berfungi ganda di mata
perusahaan, yakni yang pertama ia menjadi konsumen, dan kedua ia juga
sebagai mitra perusahaan dalam memasarkan produknya.
Dalam
fatwanya, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menyebutkan bahwa : Penjualan
Langsung berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui
jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha
kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara
berturut-turut.
Dari beberapa definisi di atas dapat kita tarik benang merah bahwa :
MLM adalah system pemasaran (marketing) atau penjualan dimana setiap
konsumen berperan sebagai marketer, orang yang merekrut disebut dengan
Upline dan orang yang direkrut disebut sebagai downline. Orang kedua
yang disebut dengan downline ini juga kemudian dapat menjadi upline
ketika dia behasil merekrut orang lain menjadi downlinenya, begitu
seterusnya. Setiap orang berhak menjadi upline sekaligus downline (Multi
Level).
Secara umum, dalam industry MLM ini seorang upline
akan mendapatkan manfaat berupa bonus/komisi dari perusahaan apabila
downlinenya berhasil melakukan penjualan produk yg dijual oleh
perusahaan, bahkan ada perusahaan MLM yang memberikan bonus kepada
seorang member ketika member tersebut telah berhasil merekrut member
baru.
Secara detail, bagaimana seorang member akan mendapatkan
bonus/komisi ini, berapa persen dia mendapatkan bonus/komisi adalah
bergantung kepada marketing plann masing-masing perusahaan MLM yang
berbeda antar satu dengan lainnya.
Diantara kelebihan
perusahaan yang menjual produknya dengan system MLM adalah, bahwa dengan
cara ini perusahaan dapat memangkas jalur distribusi, perusahaan tidak
lagi memerlukan pihak ketiga yg ditunjuk sebagai sole agen, agen,
ataupun pengecer dan bahkan perusahaan dapat memangkas bea iklan, karena
setiap member akan berperan sebagai marketer sekaligus iklan berjalan.
Semakin banyak member maka semakin besar iklan berjalan yang dilakukan
oleh perusahaan.
Para konsumen yang terdaftar ini biasanya
disebut dengan member/mitra/distributor. Meskipun setiap distributor
diharapakan berperan ganda sebagai konsumen dan sebagai marketer, namun
seorang member boleh saja memilih untuk menjadi konsumen saja, member
yang demikian tidak mengharapkan bonus/komisi dari perusahaan tetapi
hanya mengarapkan untuk dapat membeli poduk langsung ke perusahaan
dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan kalau ia membeli kepada
member yang lain.
B. Beberapa varian system pemasaran MLM.
Penjelasan yang kami berikan di atas adalah merupakan kebiasaan yang ada
dalam MLM. Lebih detailnya, setiap perusahaan yang memasarkan produknya
dengan system MLM memiliki perbedaan system, ada beberapa bentuk
marketing plan (system pemasaran& pembagian bonus) yang ditawarkan
oleh MLM antara lain adalah : Binary, Break Away, Matriks, Uni Level,
dan bahkan ada yang sebenarnya bukan MLM namun dia mirip MLM yaitu
system Viral Marketing dan Skema Pyramida / skema ponzi.
a. Binary:
Dalam system Binary setiap member hanya berhak merekrut dengan kelebaran
2 orang saja, (untuk level/ kedalaman pertama); apabila member tersebut
merekrut lebih dari 2 orang maka secara otomatis system binary akan
meletakkan orang ke 3&4 ditaruh di bawahnya downlinenya yang pertama
(menjadi downline kedalaman ke 2) dan seterusnya,tingkat kedalaman
jaringan dalam system binary tidak terbatas.
b. Breakaway: Seorang
member berhak merekrut dengan kelebaran yang tak terbatas, namun untuk
tingkat kedalamannya biasanya terbatas hanya sampai 10 level kedalaman.
c. Matrix: Seorang member biasanya berhak merekrut downline dengan
kelebaran 2 sampai 7 orang frontline, adapun kedalaman bias mencapai 5
sampai 50 level.
d. Unilevel: Seorang member berhak merekrut
downline dengan kelebaran tidak terbatas, dan biasanya dengan kedalaman 5
hingga 10 level.
C. Sistem pemasaran lain yang mirip dengan MLM.
Selain beberapa system MLM di atas, masih ada beberapa system penjualan
yang mirip dengan MLM, namun menurut para praktisi MLM system tersebut
tidaklah termasuk MLM, akan tetapi masyarakat awam menyebut dan
menganggapnya sebagai MLM, system tersebut antara lain adalah :
Viral Marketing.
Viral dalam bahasa Indonesia berarti virus. Viral marketing adalah
suatu cara pemasaran yang dilakukan seperti cara kerja virus. Yaitu
dengan cara menyebar dari satu tempat ke tempat lain, dari satu orang
kepada orang lain. Ketika penelitian ini dibuat ada satu perusahaan yang
mengkampanyekan dirinya sebagai perusahaan Viral Marketing, terlepas
dari benar atau tidaknya, itu belum menjadi obyek penelitian dalam
tulisan ini. Jika kita lihat sekilas maka Viral Marketing hampir tidak
ada perbedaan dengan MLM, karena Viral Marketing memang merupakan salah
satu inovasi dan pengembangan dari MLM sebagaimana yang penulis kutip
dari tulisan ini :
Menurut Wiranaga (2002:95) Viral marketing
merupakan perkembangan dari sistem direct selling dengan cara memberikan
imbalan yang khusus dengan bentuk menyerupai Network Marketing atau
Multi Level Marketing.
Yang membedakan antara Viral Marketing
dengan Multi Level Marketing terletak pada variabel produk, perusahaan,
harga, sistem bonus, iuran, target belanja dan berbagai syarat lainnya.
Contoh Viral marketing secara tepat adalah sms berantai, ketika
seseorang menerima sms dari temannya dia diminta untuk menyebarkan
kepada 10 orang temannya, lalu setiap orang dari 10 orang itu akan
menyebarakan kepada 10 org lain lagi, yg berarti akan tersebar kepada
100 orang ( total 110; 10+100), lalu 100 orang itu menyebarkan
masing-masing kepad 10orang lain dan seterusnya, system pemasaran ini
bekerja secara cepat menyebar ke banyak orang dan susah dibendung
seperti cara kerja virus.
2. Skema Ponzi.
Nama ponzi
diambil dari nama seseorang yaitu Charles Ponzi (3 Maret 1882-18 Januari
1949) seorang Italia yang tinggal di Boston, AS. Ponzi terkenal dengan
penipuannya karena menawarkan investasi dengan keuntungan 50% dalam
waktu 45 hari atau 100 hari dalam waktu 90 hari. System ini merupakan
system piramida yg banyak digunakan untuk menipu dalam money game.
Sekilas skema ponzi ini memang mirip dengan MLM. Apa yang ditawarkan
oleh Charles ponzi memang merupakan sesuatu yang sangat menggiurkan
namun jauh dari logika investasi di pasar modal, asuransi, deposito
bahkan investasi dalam bentuk bisnis riil seperti emas maupun property.
Skema ponzi ini sering digunakan untuk penjualan produk jasa, pada
tahun 2002 Masyarakat Jawa Timur dikejutkan dengan kasus YAMI (Yayasan
Amal Muslim Indonesia) yang menjanjikan seseorang untuk berangkat haji
hanya dengan membayar Rp 5.000.000,- yang mana bea ONH waktu itu adalah
sekitar 20 juta. Dalam hal ini YAMI bekerjasama dengan GoldQuest
International.
Skema penipuan ini juga sering terjadi di
Indonesia. Ada sebuah perusahaan menjanjikan keuntungan besar, namun
sebenarnya keuntungan itu dibayar dengan dana yang masuk dari anggota
baru. Tidak pernah ada investasi riil. Kasus besar yang pernah terjadi
adalah penipuan PT Qurnia Subur Alam Raya atau QSAR yang menggelapkan
dana nasabah melalui investasi agribisnisnya.
3. Sistem Piramida
Sistem Piramida adalah suatu system pemasaran yang hanya akan
menguntungkan sebagian orang yang jumlahnya sangat sedikit, dan biasanya
mereka adalah orang-orang yang lebih dulu bergabung dalam system
pemasaran tersebut. Sebaliknya system piramida akan menyebabkan kerugian
pada banyak orang karena mereka harus menanggung biaya atau memberikan
keuntunga karena mereka harus menanggung biaya atau memberikan
keuntungan kepada orang yang sedikit. Sistem piramida inilah yang
dipakai oleh Ponzi. Oleh karena itulah banyak yang menyamakan antara
skema ponzi dengan system piramida. Dalam tulisan ini penulis membedakan
antara skema ponzi dengan system piramida untuk memperjelas asal usul
kedua istilah.
Sistem piramida ini memang lebih menarik
dibandingkan dengan system MLM yang sebenarnya karena dia menjanjikan
kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan sedikit usaha.
Sistem piramida ini secara sepintas mirip Multi Level Marketing dan
boleh jadi ada perusahaan MLM yang menggunakan system piramida dalam
marketing plannya.
Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan
untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya
telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain
negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para
anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara
ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan
masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula
yang telah ditutup.
MLM yang menggunakan system piramida atau skema ponzi memiliki beberapa cirri sebagai berikut :
Biaya pendaftarn anggota relative besar dan sebagian digunakan sebagai
kompensasi atau komisi/bonus kepada orang-orang yang merekrut atau
mensponsori anggota baru. Dengan demikian, anggota skema piramida lebih
sibuk untuk merekrut anggota baru dan melalaikan tanggung jawab untuk
menjual produk dan memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Ciri kedua
dari sistem pemasaran piramida adalahketidakpedulian perusahaan ataupun
member yg menjadi upline terhadap kualitas produk dan kepuasan
pelanggan, sehingga konsumen cendrung menjadi korban..
Ciri ketiga
dari system piramida adalah tidak adanya perjanjian atau kontrak
tertulis antara perusahaan dengan distributornya. Hampir semua janji
berupa iming-iming untuk menjadi kaya mendadak disampaikan secara lisan,
sehingga sulit untuk dibuktikan bila terjadi pengingkaran.
Ciri keempat adalah tidak adanya pendidikan dan sistem pelatihan yang sistematis dan berkesinambungan untuk para distributor.
Dan ciri kelima adalah pelanggaran terhadap prinsip umum MLM yang sah,
yakni semua anggota memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan
keuntungan dari penjualan. Dalam skema piramida, mereka yang mendaftar
belakangan kurang dan/ atau tidak memiliki sama sekali peluang untuk
mendapatkan keuntungan.
Money Game.
Seringkali ditemukan
kerancuan istilah antara MLM atau pemasaran berjenjang dengan permainan
uang (money game). Money Game adalah perjudian murni yang tidak ada
produk apapun dalam bentuk barang ataupun jasa. Moneygame selalu mengacu
kepada skema ponzi atau sistem piramida.
Pemasaran berjenjang
pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Pemasaran produk
yang berbentuk jasa seperti haji dan umroh jika dipasarkan dengan
system MLM menurut hemat penulis juga masih rawan, biasa jadi merupakan
hal yang halal tetapi tidak thayyib atau bahkan haram, seperti yang akan
penulis jelaskan. Banyaknya bonus pada MLM yang sebenarnya didapat dari
omzet penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya.
Sedangkan Money Game menurut fatwa DSN MUI 75 Tahun 2009 adalah :
kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan
praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftran
Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan
produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual
tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat
dipertanggungjawabkan.
MLM dan Direct selling :
Sering
terjadi kesalah pahaman antara MLM dengan Dirct selling atau penjualan
langsung. Banyak kalangan menganggap bahwa setiap MLM adalah direct
selling dan setiap direct selling adalah MLM. Hal yg sebenarnya bukanlah
demikian. Pada umumnya MLM merupakan perusahaan direct selling namun
tidak setiap perusahaan yg melakukan penjualan produknya dengan system
direct selling adalah termasuk pelaku MLM, karena dalam system direct
selling ada dua system yaitu :
Single Level Marketing (Pemasaran
Satu Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa
dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu
tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus
penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya
sendiri.
Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), maksudnya
adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan
Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat,
dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari
hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan
anggota jaringan di dalam kelompoknya.
Kesimpulan :
Dari
pemaparan di atas dapat kita pahami bahwa pada hakikatnya MLM adalah
sebuah system pemasaran barang (al-buyu’) dan jasa (al-ijaarah). Namun
demikian ada beberapa perusahaan yang tidak menjual barang dan jasa
namun mereka mengklain sebagai industry MLM akan tetapi hakekatnya
adalah Money Game yang mengikuti skema ponzi atau system piramida.
Hukum MLM dalam tinjauan fiqh.
Dari paparan di atas penulis sekali lagi ingin menegaskan bahwa pada
dasarnya MLM adalah suatu cara perusahaan untuk menjual produknya, baik
yang berupa barang maupun jasa. MLM yang sebenarnya, hanya dapat disebut
MLM jika me-marketing-kan barang atau jasa, system atau perusahaan yang
tidak menjual produk barang atau jasa adalah Money game yg berkedok
MLM, secara fiqh sebuah akad (transaksi) harus ada ma’qud ‘alaih(obyek
transaksinya), akad tanpa ma’qud alaih adalah batal.Tidak bias disebut
dengan Multi Level Marketing, kalau tidak ada sesuatu yang
di-marketing-kan.
Untuk MLM yang menjual produk berupa barang,
maka pada hakekatnya kegiatan MLM adalah transaksi jual beli ( al-bai’
ataualbuyuu’), dan sudah menjadi kesepakatan ulama’ bahwa jual beli
adalah merupakan akad yang dihalalkan oleh syariah Islam, berdasarkan
Al-quran, sunnah dan Ijma’. Diantara dalil halanya jual beli adalah
firman Allah swt :
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ( QS Al-Baqarah 2:275)
Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yg batil, kecuali dengan jalan perniagaan yg
berlaku dengan suka sama suka diantara kamu ( QS An-Nisaa’ 4: 29)
Adapun dalil halalnya jual beli dari Hadits adalah ;.
وعن رافع بن خديج : أي الكسب أطيب ؟ قال صلى الله عليه وسلم عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور مسند أحمد 16628
Dari Rafi bin Khadij berkata ; Ya Rasulullah usaha apakah yang paling
baik ? beliau menjawab : pekerjaan seseorang dengan tangannya,
(produksi/industri) dan setiap jual beli yang mabrur
(distribusi/trading). (Musnad Ahmad Hadits 16628).
Dalam hadits
ini rasul tidak hanya menjelaskan halal-nya jual beli, tetapi bahkan
menempatkan jual beli sebagai salah satu profesi terbaik seperti yang
dilakukan oleh rasulullah saw, istri beliau Khadijah ra, dan para
sahabat seperti Abu Bakar, Usman bin affan, Abdurrahman bin Auf dll.
Dengan demikian, sekiranya MLM itu benar-benar melaksanakan akad jual
beli sesuai dengan syarat dan rukunnya maka menjalankan bisnis tersebut
bahkan bias dikategorikan sunnah karena merupakan hal yang dipuji dan
dilakukan oleh rasulullah saw.
Inilah hukum dasar jual beli,
dapat dikatakan Mubah atau bahkan sunnah, yang jelas merupakan sesuatu
yang halal. Karena pada prinsip dasarnya MLM itu kegiatan adalah
kegiatan memasarkan suatu produk, atau kegiatan jual beli, maka hukum
dasar MLM -yang menjadikan jual beli produk berupa barang sebagai
kegiatannya- adalah halal pula. Tentu saja tidak semua jual beli itu
halal, jual beli akan menjadi halal apabila terpenuhi syarat dan
rukunnya. Begitu pula dengan MLM, tidak semua perusahaan MLM itu halal,
tergantung bagaimana system yang berlaku pada MLM tersebut.
Contoh jual beli yang tidak memenuhi syarat & rukun jual beli, dan
hukumnya haram adalah jual beli barang-barang tanpa seijin pemiliknya,
seperti seorang anak yang menjual harta orang tuanya, seorang istri
menjual harta suaminya dan seorang karyawan menjual asset perusahaan
tanpa ijin; Contoh lainnya adalah jual beli yang jual beli yg mengandung
unsur bohong dan penipuan, jual beli yang tidak jelas harga dan
ukurannya, jual beli yang mengandung unsur riba, jual beli antara dua
orang lelaki yg wajib melakukan sholat jumat yg dilakukan setelah adzan
jumat hingga selesainya pelaksanaan sholat jumat, serta jual beli
barang-barang yang dikonsumsi. Meskipun hukum asal jual beli itu halal,
namun contoh-contoh yg tersebut adalah merupakan jual beli yang haram.
Begitulah pandangan penulis tentang MLM, pada dasarnya MLM yang menjual
produk berupa barang atau jasa, pada dasarnya adalah halal, asalkan
terpenuhi syarat dan rukun serta tidak ada unsur-unsur yang diharamkan.
adapun jika terdapat suatu MLM yang melakukan kegiatan jual beli namun
tidak terpenuhi syarat dan rukun jual belinya maka di akan menjadi
haram. Begitu pula jika suatu MLM yang jual beli nya mengandung
unsur-unsur atau kegiatan yang diharamkan oleh Islam, maka MLM tersebut
menjadi haram.
Sedangkan kalau kita membicarakan MLM yang tidak
menjual produk berupa barang atau jasa maka MLM yang seperti ini tidak
dapat kita kategorikan ke dalam bab Jual beli ataupun ijaarah, sehingga
belum dapat kita jelaskan hukumnya, akan tetapi jika kita mengacu kepada
fatwa DSN MUI No 75 tahun 2009 maka MLM yg demikian adalah MLM yang
haram. Karena kalau suatu MLM tidak menjual produk berupa barang/ jasa
dapat dipastikan itu adalah money game yang berkedok MLM.
Dengan demikian kita tidak dapat menghukumi secara gebyah uyah
(men-generalisir) bahwa semua MLM adalah halal, atau semua MLM adalah
haram. Yang dapat kita tarik kesimpulan dari hal ini adalah bahwa pada
dasarnya MLM itu halal apabila memenuhi syarat dan rukun jual beli atau
ijaarah.
Selain dalil-dalil diatas ada Kaidah Fiqh menyebutkan :
الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل دليل على تحريمها
"Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali ada dalil yg
memerintahkannya, sedangkkan asal dari hokum transaksi dalam muamalat,
adalah halal ( boleh dikerjakan), kecuali ada dalil yg menunjukkan
keharamannya"
Kaidah Fiqh ini menjelaskan bahwa dalam
bermuamalat/bisnis seseorang boleh melakukan kreativitas ataupun inovasi
dalam melakukan berbagai bentuk bisnis selama tidak bertentangan dengan
dalil dari Quran atau Sunnah. Contoh riilnya adalah uang kertas yang
muncul pada abad ke 20 pasca perang dunia ke I.
Transaksi jual
beli di jaman rasul dilakukan dalam bentuk barter, atau menggunakan alat
tukar dari emas (dinar) atau perak(dirham), hal ini bukan berarti bahwa
dalam perdagangan, seorang muslim manusia hanya boleh berjual beli dg
dua cara tersebut.
Manusia saat ini telah berinovasi
menciptakan uang kertas sebagai alat tukar, dan ummat islam telah
menerima inovasi ini hingga sekarang penulis belum mendapatkan ulama
yang mengharamkannya, yakni semua ulama kontemporer sepakat bahwa
menggunakan uang kertas sebagai alat tukar adalah hal yg diperbolehkan
meskipun ada upaya-upaya untuk mengembalikan dinar dan dirham sebagai
alat tukar, namun sekali lagi bukan berarti harm menggunakan uang kertas
yg tidak memiliki nilai intrinsik. Akan terasa aneh dan memberatkan
bahkan menjadikan Islam sebagai sesuatu yang impossible kalau kita
berpendapat saat ini bahwa menggunakan uang kertas adalah haram.
Dengan kaidah di atas, maka apabila ada suatu inovasi dalam bisnis,
apabila seseorang berpendapat bahwa bisnis tersebut adalah haram, maka
kewajiban yg mengharamkan untuk dapat menunjukkan dalil naqli yg
menjelaskan keharamannya, sedangkan seseorang yg berpendapat akan
kehalalannya maka dia tidaklah diharuskan untuk memiliki dalil atas
kehalalannya.
Dengan demikian, sebenarya seorang yang
berpendaat bahwa MLM adalah halal, tidak perlu terlalu panjang
menjelaskan bahwa MLM adalah salah satu bentuk inovasi dalam berbisnis
modern/ kontemporer yang halal, dan menjelaskan semua dalilnya, kecuali
jika dalam prakteknya ada MLM yang melakukan praktek-praktek yg dilarang
oleh syariah.
Pada dasarnya MLM adalah, kecuali jika ditemukan
hal-hal yang dilarang oleh syariat atau ditemukan hal-hal yang
melanggar syariah dalam praktik bisnis MLM. Dan karena banyaknya MLM
yang ada di Indonesia, adalah naïf jika seseorang men-generalisir bahwa
semua perusahaan MLM adalah haram, sebagaimana naifnya jika seseorang
men-generalisir bahwa semua perusahaan MLM yang ada adalah halal,
wallahu a’lam.
Daftar Referensi.
Al-Quranul karim.
Al-Qazwiini, Muhammad bin Yazid , Sunan bnu Majah, Tahqiq : M.Fuad Abdul
Baqi, Darul Fikr, Beirut. Asy-Syairazi, Ibrohim bin Ali bin Yusuf,
Al-muhadzdzab fii fiqhil imam asy-syafii, Darul Fikr, tanpa tahun.
Al-jashshash, Ahkamul Quran. I’lamul muwaqqi’in I/344. Muhammad Yasin
bin Isa Alfadani, Al-fawaaidul janiyyah, Darul basya-ir al-islamiyah,
Beirut, 1991. Muslim bin Hajjaj an-naisaburi, Sohih muslim, hadits ke
1513, Maktabah dahlan, Indonesia. Wahbah Az-zuhayli DR, Alfiqhul islaami
wa adillatuhu, Darul Fikr, Cet III, Damaskus, 1989. DSN MUI, Himpunan
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, DSN MUI-Bank Indonesia, Cet I,
Desember 2010.
Majalah/ Makalah :
Info APLI Edisi
XXVII Jan-Maret 2005. Nafis, M Cholil,Mengenal Uang Kertas – Perspektif
Islam dimuat di Majalah Sharing, Inspirator ekonomi & bisnis
Syariah, Jakarta, edisi 48 tahun ke 5 Desember 2010. Setiawan Budi Utomo
DR, Hukum bisnis MLM dan Money Game, diterbitkan di
www.dakwatuna.com terbit tgl 7 april 2009